NAMA : FARIDA AMALIA
NPM : 123401050
JURUSAN : EKONOMI PEMBANGUNAN '12
Sebelum
Seperti
sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pada masa awal kemerdekaan, terdapat dua
bank yang menjalankan fungsi sebagai bank sentral, yaitu Bank Negara Indonesia
(BNI) 1946 dengan De Javasche Bank milik Belanda. Secara formal sendiri,
Indonesia hanya mengakui Bank Negara Indonesia sebagai Bank Sentral.
Bank
Negara Indonesia pada masa itu memiliki fungsi sebagai bank komersial (dalam
hal-hal khusus) dan fungsi utama sebagai bank sentral. Sebagai bank sentral
Bank Negara Indonesia memiliki kewenangan sebagai otoritas moneter, tetapi
tidak murni sebagai otoritas moneter, karena masih melakukan tugas lain seperti
pemberian kredit kepada badan Pemerintah.
Sejak
diundangkannya UU No.11/1953 tentang Bank Indonesia, maka fungsi bank sentral
beralih dari Bank Negara Indonesia kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia
mempunyai tugas membantu Pemerintah dibidang moneter dan perbankan.
Berdasarkan
tugas pokok bank sentral yang digariskan pada UU No.11/1953, maka peran pokok
Bank Sentral yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia selain sebagai otoritas
moneter adalah mengembangkan sistem perbankan, mengawasi kegiatan perbankan,
penyaluran kredit bank dan merangkap sebagai bank komersil. Selain itu
karena pada masa itu Bank Indonesia menjadi bagian dari Pemerintah, maka Bank
Indonesia juga melaksankan peran sebagai agen pembangunan dengan keharusan
menyalurkan kredit (berbunga) murah kesektor pertanian, perkebunan, usaha kecil
dan koperasi. Dengan demikian Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi
ganda yaitu sebagai banker’s bank merangkap sebagai bank komersial.
Namun
setelah diundangkannya UU No.13/1968 fungsi Bank Indonesia sebagai bank
komersial dicabut. Dengan demikian bank sentral menurut Undang-undang ini tidak
lagi berfungsi ganda (merangkap sebagai bank komersial), tetapi bank sentral
masih melaksanakan tugas/peran sebagai bankir sekaligus sebagai kasir
pemerintah (Pasal 34, 36, dan Pasal 38).
Berkedudukan
di Jakarta, BI mengemban tugas, antara lain: menjaga stabilitas rupiah,
menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan
kredit, dan melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut.
Dengan
modal bank sebesar Rp 25 juta, BI memiliki usaha- usaha bank antara lain:
memindahkan uang (melalui surat atau pemberitahuan dengan telegram, wesel
tunjuk, dan lain-lain), menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening
koran, mendiskonto surat wesel, surat order, dan surat-surat utang, serta
beberapa usaha lainnya.
Berkaitan
dengan hubungan BI dan pemerintah, telah ditetapkan dalam UU tersebut, bahwa BI
wajib menyelenggarakan kas umum negara dan bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah Republik Indonesia (RI). BI juga memberi uang muka dalam rekening
koran kepada pemerintah RI.
menetapkan kebijakan moneter secara umum dari
BI dan memberi petunjuk kepada direksi berkaitan dengan kebijakan bank.
Dibentuk
suatu Dewan Koordinasi yang beranggotakan wakil pemerintah dan wakil direksi
bank dan berada di luar struktur kepemimpinan bank sentral. Dengan demikian,
pemerintah tidak dapat terlalu jauh mengintervensi bank sentral dan sebaliknya
bank sentral juga tidak terlalu independen dari pemerintah.
Meskipun
secara spesifik fungsi dewan moneter bank sentral di setiap negara tidak selalu
sama, tetapi secara umum peranan dewan moneter ini dapat dibagi ke dalam dua
fungsi, yaitu sebagai executing body
dan coordinating body. Executing body adalah peran di mana
dewan moneter mengeluarkan keputusan-keputusan yang mengikat atas
pertanggungjawaban akhir dari pemerintah. Sedangkan coordinating body adalah
peran dewan moneter dalam mengkoordinir fungsi-fungsi yang mempengaruhi kondisi
moneter untuk membantu pemerintah dalam hal kebijakan yang berbentuk peraturan
pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendukung tercapainya tingkat pertumbuhan
ekonomi yang diinginkan sesuai dengan tingkat inflasi yang masih dapat diterima
oleh negara yang bersangkutan.
Sesudah
Setelah
terjadi Independensi, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai
tugas sebagai berikut:
(i) menetapkan dan melaksankan kebijakan
moneter
(ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
(iii) mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam
menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara
yang ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksankan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola
cadangan devisa utnuk memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan
neraca pembayaran dan dapat juga menerima pinjaman luar negeri.
Awalnya,
untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai
fungsi sebagai lender of the last resort dan melaksanakan pemberian
kredit program yang telah disetujui tetapi belum ditarik. Dalam melaksankan
fungsi ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi mismatch (ketidakseimbangan)
yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, resiko manajemen, dan resiko pasar. Namun setelah diundangkannya UU
No.23/1999, maka sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter
yang independen, maka pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank
Indonesia.
Dalam
rangka menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(i)
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
(ii)
penetapan diskonto;
(iii)
penetapan cadangan wajib minimum;
(iv)
pengaturan kredit atau pembiayaan.
Pengaruh Terhadap Perekonomian Indonesia
Pengaruh Terhadap Perekonomian Indonesia
Jadi
dapat disimpulkan bahwa sebelum Bank Indonesia independen, Bank Indonesia memiliki
tugas yang sangat luas. Di satu sisi, Bank Indonesia mempunyai tugas pokok
untuk memelihara dan menjaga kestabilan nilai Rupiah, namun di sisi lain juga
ditugaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Namun setelah adanya Indepenedensi terhadap Bank Indonesia, kini tugasnya
menjadi lebih spesifik yaitu sebagai otoritas moneter yang Independen yang
memiliki tujuan yang lebih fokus, yaitu mencapai dan memelihara nilai rupiah.
Pengaruhnya
terhadap perekonomian Indonesia tentu ada yaitu bagaimana langkah-langkah yang
diambil oleh BI dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dalam mengatasi
krisis yang terjadi di Indonesia, tentu dalam mengambil kebijakan, BI harus
dalam keadaan Independen tanpa intervensi mana pun, harus objektif, efektif,
dan efisien dalam melakukan pemulihan perekonomian Indonesia. Seperti kita
lihat saat terjadi krisis moneter padat tahun 1997 telah menuntut perubahan
dalam tatanan kelembagaan Bank Indonesia menjadi Bank Sentral yang Independen.
Perubahan ini pun terjadi karena adanya pendapat yang kuat yang mengatakan
bahwa krisis itu terjadi akibat ketidak mampuan BI tidak bisa bersifat objetif
karena selama periode praktisi kebijakan BI selalu dianggap terkait dengan
kepentinga politik pemerintah.
No comments:
Post a Comment