Friday, October 25, 2013

Bank Indonesia Sebelum dan Sesudah Independen

NAMA        : FARIDA AMALIA
NPM           : 123401050
JURUSAN  : EKONOMI PEMBANGUNAN '12

Sebelum
            Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pada masa awal kemerdekaan, terdapat dua bank yang menjalankan fungsi sebagai bank sentral, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 dengan De Javasche Bank milik Belanda. Secara formal sendiri, Indonesia hanya mengakui Bank Negara Indonesia sebagai Bank Sentral.
            Bank Negara Indonesia pada masa itu memiliki fungsi sebagai bank komersial (dalam hal-hal khusus) dan fungsi utama sebagai bank sentral. Sebagai bank sentral Bank Negara Indonesia memiliki kewenangan sebagai otoritas moneter, tetapi tidak murni sebagai otoritas moneter, karena masih melakukan tugas lain seperti pemberian kredit kepada badan Pemerintah.
            Sejak diundangkannya UU No.11/1953 tentang Bank Indonesia, maka fungsi bank sentral beralih dari Bank Negara Indonesia kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia mempunyai tugas membantu Pemerintah dibidang moneter dan perbankan.
            Berdasarkan tugas pokok bank sentral yang digariskan pada UU No.11/1953, maka peran pokok Bank Sentral yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia selain sebagai otoritas moneter adalah mengembangkan sistem perbankan, mengawasi kegiatan perbankan, penyaluran kredit bank dan merangkap sebagai bank  komersil. Selain itu karena pada masa itu Bank Indonesia menjadi bagian dari Pemerintah, maka Bank Indonesia juga melaksankan peran sebagai agen pembangunan dengan keharusan menyalurkan kredit (berbunga) murah kesektor pertanian, perkebunan, usaha kecil dan koperasi. Dengan demikian Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi ganda yaitu sebagai banker’s bank merangkap sebagai bank komersial.
            Namun setelah diundangkannya UU No.13/1968 fungsi Bank Indonesia sebagai bank komersial dicabut. Dengan demikian bank sentral menurut Undang-undang ini tidak lagi berfungsi ganda (merangkap sebagai bank komersial), tetapi bank sentral masih melaksanakan tugas/peran sebagai bankir sekaligus sebagai kasir pemerintah (Pasal 34, 36, dan Pasal 38).
            Berkedudukan di Jakarta, BI mengemban tugas, antara lain: menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, dan melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut. 
            Dengan modal bank sebesar Rp 25 juta, BI memiliki usaha- usaha bank antara lain: memindahkan uang (melalui surat atau pemberitahuan dengan telegram, wesel tunjuk, dan lain-lain), menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, mendiskonto surat wesel, surat order, dan surat-surat utang, serta beberapa usaha lainnya. 
            Berkaitan dengan hubungan BI dan pemerintah, telah ditetapkan dalam UU tersebut, bahwa BI wajib menyelenggarakan kas umum negara dan bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Republik Indonesia (RI). BI juga memberi uang muka dalam rekening koran kepada pemerintah RI.
menetapkan kebijakan moneter secara umum dari BI dan memberi petunjuk kepada direksi berkaitan dengan kebijakan bank.
            Dibentuk suatu Dewan Koordinasi yang beranggotakan wakil pemerintah dan wakil direksi bank dan berada di luar struktur kepemimpinan bank sentral. Dengan demikian, pemerintah tidak dapat terlalu jauh mengintervensi bank sentral dan sebaliknya bank sentral juga tidak terlalu independen dari pemerintah.
            Meskipun secara spesifik fungsi dewan moneter bank sentral di setiap negara tidak selalu sama, tetapi secara umum peranan dewan moneter ini dapat dibagi ke dalam dua fungsi, yaitu sebagai executing body dan coordinating body. Executing body adalah peran di mana dewan moneter mengeluarkan keputusan-keputusan yang mengikat atas pertanggungjawaban akhir dari pemerintah. Sedangkan coordinating body adalah peran dewan moneter dalam mengkoordinir fungsi-fungsi yang mempengaruhi kondisi moneter untuk membantu pemerintah dalam hal kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendukung tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang diinginkan sesuai dengan tingkat inflasi yang masih dapat diterima oleh negara yang bersangkutan.

Sesudah
            Setelah terjadi Independensi, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(i) menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter
(ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
(iii) mengatur dan mengawasi Bank.
            Dalam menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksankan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa utnuk memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan dapat juga menerima pinjaman luar negeri.
            Awalnya, untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai  fungsi sebagai lender of the last resort dan melaksanakan pemberian kredit program yang telah disetujui tetapi belum ditarik. Dalam melaksankan fungsi ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi mismatch (ketidakseimbangan) yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, resiko manajemen, dan resiko pasar. Namun setelah diundangkannya UU No.23/1999, maka sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, maka pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia.

            Dalam rangka menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
            (i) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
            (ii) penetapan diskonto;
            (iii) penetapan cadangan wajib minimum;
            (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.

Pengaruh Terhadap Perekonomian Indonesia

            Jadi dapat disimpulkan bahwa sebelum Bank Indonesia independen, Bank Indonesia memiliki tugas yang sangat luas. Di satu sisi, Bank Indonesia mempunyai tugas pokok untuk memelihara dan menjaga kestabilan nilai Rupiah, namun di sisi lain juga ditugaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun setelah adanya Indepenedensi terhadap Bank Indonesia, kini tugasnya menjadi lebih spesifik yaitu sebagai otoritas moneter yang Independen yang memiliki tujuan yang lebih fokus, yaitu mencapai dan memelihara nilai rupiah.
            Pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia tentu ada yaitu bagaimana langkah-langkah yang diambil oleh BI dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dalam mengatasi krisis yang terjadi di Indonesia, tentu dalam mengambil kebijakan, BI harus dalam keadaan Independen tanpa intervensi mana pun, harus objektif, efektif, dan efisien dalam melakukan pemulihan perekonomian Indonesia. Seperti kita lihat saat terjadi krisis moneter padat tahun 1997 telah menuntut perubahan dalam tatanan kelembagaan Bank Indonesia menjadi Bank Sentral yang Independen. Perubahan ini pun terjadi karena adanya pendapat yang kuat yang mengatakan bahwa krisis itu terjadi akibat ketidak mampuan BI tidak bisa bersifat objetif karena selama periode praktisi kebijakan BI selalu dianggap terkait dengan kepentinga politik pemerintah.




No comments:

Post a Comment